Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Aceh Ditangkap Kejaksaan Setelah Buron Sejak 2020

BOGOR-TODAY.COM, ACEH Buronan kasus kecelakaan lalu lintas di Nagan Raya, Aceh berinisial ZA berakhir, Kamis (22/12/2022) malam.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya memburu ZA sejak 2020.

Kasi Intel Kejari Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama mengatakan, buronan tersebut ditangkap di kediamannya.

“Terpidana ZA kami tangkap di kediamannya setelah selama ini menjadi buronan,” ujarnya.

Usai ditangkap, ZA dijebloskan ke Lapas Kelas II Meulaboh Aceh Barat setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya. Kasus yang menimpa ZA terjadi pada 21 Februari 2019.

BACA JUGA :  Curiga Selingkuh dengan Pria Lain, Suami Nekat Kejar dan Tabrak Mobil Istri di Cibeureum

Dia terlibat kecelakaan di Simpang Sidan, Jalan Meulaboh–Blang Pidie, Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

ZA yang mengendarai mobil menabrak pengendara mobil lainnya, Sherly Mayda. Akibat peristiwa itu, Sherly mengalami luka memar di kepala dan mobilnya rusak.

BACA JUGA :  Resep Membuat Tumis Kacang Panjang dan Ayam yang Sedap dan Lezat untuk Menu Makan Malam

Korban melaporkan kecelakaan itu ke Polres Nagan Raya. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejari Nagan Raya.

Namun, ZA yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tak pernah datang. Bahkan hingga persidangan selesai pada 15 Oktober 2019, dia juga tak muncul untuk menjalani putusan pidana penjara 4 bulan..

Kejari Nagan Raya kemudian menetapkan ZA sebagai buronan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Februari 2020. (net)

Bagi Halaman
======================================
======================================
======================================