Kapolresta juga menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan menindak dengan sanksi hukuman bagi penjual miras yang kedapatan kembali dalam operasi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Tidak ada lagi jualan miras, kemudian buat pernyataan pulang, ada sanksi hukumnya, tercacat dia (penjual miras), sehingga ketika mengulangi namanya residivis. Sekali dua kali denda, berikutnya bisa dikurung. Kami berkomitmen untuk itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Harga Emas Antam Naik Lagi Rp20 Ribu per Gram, Simak Daftar Harga Terbaru Hari Ini
Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================