Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, mereka ditangkap dari berbagai wilayah yakni Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Jaya.

“Kami juga mengamankan satu unit kapal nelayan warna biru kuning dua unit mobil, satu unit handphone satelit,” katanya.

BACA JUGA :  Yamaha Resmi Umumkan Duo Pebalap MotoGP 2027, Jorge Martin dan Ai Ogura Jadi Andalan Baru

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolda Aceh. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================