
“Motifnya terduga pelaku ini menyuruh korban (Istrinya,red) meminjam uang, tapi korban menolak karena pinjaman utang sudah banyak,” ujar Dodi.
Lanjut Kapolsek, setelah korban masuk ke kamar, terduga pelaku ini menyuruhnya untuk tidur.
Saat istri tengah baring bersama anak-anaknya, terduga pelaku yang merupakan suami korban langsung menusuk korban dengan menggunakan gunting.
Tusukan tersebut terang Kapolsek mengenai bagian perut, pipi sebelah kiri, pinggang sebelah kiri, tangan sebelah kiri, leher sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan paha atas sebelah kiri.
“Korban lalu berteriak minta tolong ke tetangga, lalu tetangganya langsung membantu dan membawa korban ke klinik terdekat. Sementara terduga lelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek LTD,” katanya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebuah gunting yang diduga digukanan terduga pelaku.
Atas perbuatannya terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















