BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan setelah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Melansir CNBC, di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari pokok materi muatan aturan itu, Senin (26/12/2022).

Pemarkasa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan. Selain poin pelarangan penjualan rokok batangan, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, hingga ketentuan rokok elektronik.

Selain itu juga ditetapkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, Penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Belum ada alasan khusus dari Kepala Negara terkait kebijakan pelarangan rokok batangan ini.

============================================================
============================================================
============================================================