BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan setelah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Kepres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022.

Melansir CNBC, di dalam lampirannya memuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari pokok materi muatan aturan itu, Senin (26/12/2022).

Pemarkasa aturan ini adalah Kementerian Kesehatan. Selain poin pelarangan penjualan rokok batangan, pokok materi muatan RPP itu juga berisi penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, hingga ketentuan rokok elektronik.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Selain itu juga ditetapkan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi, Penegakan dan penindakan, dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan tanpa rokok (KTR).

Belum ada alasan khusus dari Kepala Negara terkait kebijakan pelarangan rokok batangan ini.

Namun, Jokowi juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Cetak Sejarah, Rapat Paripurna HJB ke-544 Digelar di Pelosok Kabupaten Bogor

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

“Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================