
“Mereka ditangkap di wilayah Langkat, Sumatera Utara dari lokasi berbeda,” katanya.
Mereka, kata Imam, diamankan setelah mencuri motor milik korban Amdani (33) warga Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Aksi pencurian ini terjadi sekitar dua pekan lalu di wilayah Tamiang Hulu.
“Tersangka mengaku baru sekali mencuri sepeda motor di wilayah Aceh. Mereka belum bisa dikatakan sindikat curanmor,” kata Imam.
Selain mengamankan empat orang pelaku, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CB 150R warna hitam merah BM 4346 OO. Berikutnya satu buah ponsel dan uang tunai Rp270.000.
“Atas perbuatannya, tersangka AA dan APS sebagai pelaku utama dijerat pasal 363 KUHPidana. HS da MA sebagai penadah ponsel dijerat pasal 482 KUHPidana,” kata dia. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















