Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Namun begitu, Rapio mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga luka lebam di tangannya.

“Pelaku KDRT dikenakan pasal UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================