“Meski benteng utamanya adalah keluarga, tetapi kita harus melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke sekolah, agar anak-anak mengerti bahayanya narkoba dan ancaman hukum yang bisa diterima jika melanggar peraturan yang ada,” ungkap Heri.

Tak hanya itu, kasus perundungan juga kerap kali ditemukan di lingkungan sekolah. Sehingga, Heri menekankan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan, akan mendorong pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Tibum dan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan bisa maksimal.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ingatan dengan 5 Cemilan Sehat Ini, Nomor 4 Sering Dikonsumsi

“Karena untuk diketahui, perundungan atau bullying adalah tindakan melawan hukum dan itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sehingga, perlu adanya penyuluhan ke sekolah-sekolah, agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Konawe Lakukan Studi Tiru ke Kabupaten Bogor untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah

Untuk diketahui, selama ini DPRD Kota Bogor sudah menjalin kerjasama dengan Kejari Kota Bogor, khususnya dalam pendampingan penyusunan Raperda prakarsa DPRD. Harapannya, legal drafting maupun legal content sejalan dengan kaidah perundang-undangan.

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================