
Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali.
“Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022. Korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya,” katanya.
Petugas menyita barang bukti berupa 1 baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













