
Teriakan korban, memancing warga yang mendengar di sekitar lokasi. Warga kemudian langsung meringkus pelaku yang saat itu berusaha untuk kabur.
“Alhamdulillah ada warga di situ, langsung diamankan warga dan kita amankan juga,” bebernya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Palmerah. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian handphone tersebut lantaran untuk kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam direjat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













