
Dalam aksinya kali ini, IC dan AT tidak begitu beruntung karena Vita melakukan perlawanan.
Saat itu, kata Syafri, korban bahkan terjatuh lantaran berusaha mempertahankan ponsel miliknya.
Sembari mempertahankan barang miliknya, Vita juga meneriaki pelaku jambret. Beruntung, peristiwa itu berlangsung, secara bersamaan ada polisi yang sedang melintas.
“Pelaku tidak bisa berkutik dan lansung disergap oleh anggota,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













