Kemudian dengan bujukan dan pemberian uang tersangka berhasil menyetubuhi korban berkali-kali hingga terakhir di gerebek oleh keluarga korban.

Perbuatan pelaku terungkap setelah penggerebekan dilakukan dua orang paman korban di sebuah bedeng di Kecamatan Sanga Desa, Kamis (1/12/2022) lalu.

BACA JUGA :  Resep Ikan Kembung Kukus, Menu Lezat Simple Untuk Diet

Saat akan ditangkap tersangka berhasil meloloskan diri dan kabur. Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Musi Banyuasin dan ditangani Unit PPA Satreskrim.

“Tersangka  akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================