Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Depan Musala

BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap perempuan muda berinisial N alias Yanti (23) dan RH alias Boneng (34). Dari tangan N alias Yanti dan RH alias Boneng, polisi menyita barang bukti empat paket sabu siap edar dengan berat 1,5 gram.

N alias Yanti ditangkap di depan musala Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan terhadap N alias Yanti dan RH alias Boneng dilakukan anggota pada Sabtu dan Minggu (14-15/1/2023). Hal itu dikatakan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.

“N Alias Yanti ditangkap pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka N ditangkap di depan musala, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut,” kata Kapolres Indramayu.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Tersangka N alias Yanti lalu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Indramayu. Hal itu dikatakan AKBP M Fahri Siregar.

“Ketika diinterogasi, N alias Yanti mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjualbelikan,” ujar AKBP M Fahri Siregar.

Dari keterangan N alias Yanti ini, tutur Kapolres Indramayu, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu memburu RH alias Boneng. RH ditangkap di rumahnya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari tangkapan RH alias Boneng, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening sdan satu unit HP yang disimpan dalam tas selempang warna hitam,” tutur Kapolres Indramayu.

BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?

Saat ini, kata AKBP M Fahri Siregar, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Orang yang tengah diburu tersebut merupakan pemasok sabu kepada N alias Yanti dan RH alias Boneng.

“Akibat perbuatannya N alias Yanti dan RH alias Boneng dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap AKBP M Fahri Siregar. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================