Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Depan Musala

BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Anggota Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap perempuan muda berinisial N alias Yanti (23) dan RH alias Boneng (34). Dari tangan N alias Yanti dan RH alias Boneng, polisi menyita barang bukti empat paket sabu siap edar dengan berat 1,5 gram.

N alias Yanti ditangkap di depan musala Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Penangkapan terhadap N alias Yanti dan RH alias Boneng dilakukan anggota pada Sabtu dan Minggu (14-15/1/2023). Hal itu dikatakan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar.

“N Alias Yanti ditangkap pada Sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka N ditangkap di depan musala, Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu saat menunggu pemesan yang akan bertemu di tempat tersebut,” kata Kapolres Indramayu.

BACA JUGA :  Kota Bogor Raih 2 Penghargaan Lomba Video Penanggulangan TBC dari Kemenkes

Tersangka N alias Yanti lalu ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Indramayu. Hal itu dikatakan AKBP M Fahri Siregar.

============================================================
============================================================
============================================================