“Ketika diinterogasi, N alias Yanti mengaku barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari RH untuk diperjualbelikan,” ujar AKBP M Fahri Siregar.

Dari keterangan N alias Yanti ini, tutur Kapolres Indramayu, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu memburu RH alias Boneng. RH ditangkap di rumahnya, Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari tangkapan RH alias Boneng, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening sdan satu unit HP yang disimpan dalam tas selempang warna hitam,” tutur Kapolres Indramayu.

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil

Saat ini, kata AKBP M Fahri Siregar, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu masih memburu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. Orang yang tengah diburu tersebut merupakan pemasok sabu kepada N alias Yanti dan RH alias Boneng.

BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL

“Akibat perbuatannya N alias Yanti dan RH alias Boneng dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ucap AKBP M Fahri Siregar. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================