Polisi semula menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemuda di Sebatik Timur berinisial TFK (22) yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 500 gram dari Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengarakan, TFK telah terlebih dulu diamankan di Jalan Mulawarman, Desa Bukti Aru Indah, Sebatik Timur.

“TFK merupakan orang yang berhubungan langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia bernama Sadam alias SM,” katanya, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA :  Surat Edaran Soal Study Tour, Pj Wali Kota Bogor Imbau Kegiatan di Dalam Kota

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 10 paket sabu-sabu berukuran sedang dengan berat bruto 500 gram, dua kantong plastik berwarna hitam dan hijau, serta tiga unit HP.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================