Polisi Tangkap 3 Kurir Hendak Antar Sabu 500 Gram Asal Malaysia di Tarakan

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Tiga kurir narkoba jenis sabu dengan berat total 500 gram ditangkap polisi di Tarakan. Barang haram yang mereka dapat diduga dari Malaysia.

Mereka diupah sebesar Rp7 juta hingga Rp15 juta untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke pemesan. Rencananya, sabu-sabu tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Toli-toli, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari informasi yang dihimpun, identitas para tersangka yakni R (27), M (24), dan AN (35). Mereka ditangkap di Kota Tarakan.

R dan M diduga bertugas mengantarkan lima paket sabu-sabu ke Berau. Sedangkan AN mengantar lima paket ke Toli-toli.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 17 Mei 2024

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan atas penangkapan terhadap JBR (46) dan R (29) di sebuah hotel dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 500 gram.

Polisi semula menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemuda di Sebatik Timur berinisial TFK (22) yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 500 gram dari Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengarakan, TFK telah terlebih dulu diamankan di Jalan Mulawarman, Desa Bukti Aru Indah, Sebatik Timur.

“TFK merupakan orang yang berhubungan langsung dengan seorang bandar sabu di Malaysia bernama Sadam alias SM,” katanya, Senin (16/1/2023).

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 10 paket sabu-sabu berukuran sedang dengan berat bruto 500 gram, dua kantong plastik berwarna hitam dan hijau, serta tiga unit HP.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================