
“MJ kemudian mengeluarkan bujuk rayunya dengan mengatakan akan bertanggungjawab, sehingga MJ berhasil menyetubuhi RN,” katanya.
Tidak hanya sekali, hari berikutnya Selasa (3/1/2023) subuh, saat RN terbangun MJ kembali menyetubuhi kekasihnya itu. Selanjutnya pada Rabu (4/1/2023), korban menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
“Orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres OKU. Lalu SPKT melimpahkan perkara tersebut kepada unit PPA Polres OKU,” kata AKP Syafarudin.
Unit PPA Polres OKU kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi. Setelah mendapatkan cukup bukti, pelaku ditangkap di kediamannya.
“Tersangka dikenakan pasal pasal 81 Perpu No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Syafarudin. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














