“Mereka (pelaku) memperoleh barang haram barang haram terutama sabu dari kampung rawan narkoba Puntun Palangka Raya, sedangkan pengedar ekstasi merupakan residivis kasus narkotika,” katanya, Jumat (20/1/2023).

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat 5,58 gram dan 25 butir pil ekstasi. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Jaro Ade Prioritaskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================