Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Palangka Raya

BOGOR-TODAY.COM, KALTENG – Polisi menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Tak hanya itu, petugas juga mengamankan belasan paket sabu siap edar dan puluhan butir pil ekstasi.

Sabu itu didapat para pelaku dari kampung rawan narkoba Puntun, Palangka Raya. Barang haram itu di dapat di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dari hasil penyelidikan petugas.

BACA JUGA :  Mata Merah Jangan Dianggap Sepele, Kenali Tanda-Tanda yang Harus Segera Diperiksa Dokter

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, selain sebagai pengedar, para pelaku merupakan pekerja swasta dan pengguna narkoba. Hal itu dikatakan Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna.

“Mereka (pelaku) memperoleh barang haram barang haram terutama sabu dari kampung rawan narkoba Puntun Palangka Raya, sedangkan pengedar ekstasi merupakan residivis kasus narkotika,” katanya, Jumat (20/1/2023).

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Penggiat Lingkungan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kabupaten Hijau Berkelanjutan

Dari tangan pelaku, kata dia, pihaknya mengamankan 17 paket sabu siap edar dengan berat 5,58 gram dan 25 butir pil ekstasi. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah ditahan di Mapolresta Palangka Raya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================