Pada November 2022, pelaku kembali mencabuli korban di lapangan sekolah dengan modus yang sama. Namun kali ini aksi cabulnya itu dilihat kakak korban yang berinisiatif melaporkan hal itu ke polisi bersama orang tuanya.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Pada Jumat 20 Januari 2023, polisi menangkap pelaku.

BACA JUGA :  Cilacap Jateng Diguncang Gempa M4,9 Senin Pagi

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Atas perbuatan cabulnya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (*net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================