pelaku penganiayaan terhadap ayah kandung

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Aksi keji dilakukan seorang pria di Tanjung Balai yang tega menganiaya ayah kandungnya Syaripudin (59) hingga babak belur. Penyebabnya hanya gara-gara tak dikasih uang untuk membeli narkoba. Pria keji tersebut berinisial FR (31).

Ayahnya pun melaporkannya ke polisi karena tak terima atas perlakuan sang anak. Alhasil, pelaku ditangkap atas laporan ayahnya bernomor LP/B/11/2023/SPL/Polsek DTB/Polres T.Balai/Poldasu/tanggal 24 Januari 2023.

Pihak kepolisian yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Tanjung Balai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan.

“Pelaku berinisial FR sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (27/1/2023) sore.

Peristiwa terjadinya penganiayaan itu di dalam rumah korban di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA :  Cara Membuat Kentang Mustofa yang Sangat Lezat Anti Gagal

“Pelaku mengambil pisau dari dapur rumah korban dan mengejar korban sambil mengatakan “Ku Bunuh Kau Nanti”,” kata Ahmad.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga memukuli korban berulang-ulang di bagian kepalanya.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala korban, lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan/laporan polisi,” ucapnya.

Ahmad menjelaskan, dari keterangan orang tua pelaku dan tetangga bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tuanya karena pelaku selalu membuat kekerasan dengan cara mengancam dan memukul orang tuanya.

“Sering menjual barang barang milik orang tuanya tanpa izin seperti tabung gas, speaker, baju dan kain dan sebagainya apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tuanya,” katanya.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Pihaknya yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan pelaku di sekitar Kabupaten Asahan. Demikian diungkap AKP Ahmad.

“Pelaku menerangkan bahwa perbuatan tersebut ianya lakukan disebabkan karena korban tidak memberikan uang yang di minta oleh pelaku,” katanya.

“Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba,” sambung AKP Ahmad.

Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan barang bukti satu bilah pisau bergagang hitam.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================