Malang, Siswi SMA di Palembang Diperkosa 7 Temannya

BOGOR-TODAY.COM, SUMSEL – Nasib malang dialami seorang siswi SMA yang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh pria di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.

Ketujuh pelaku berusia 12 hingga 17 tahun. Kejadian memilukan ini dialami korban berinisial AN (15) pada Rabu (4/1/2023) lalu. Korban diketahui siswi salah satu SMA di Palembang.

Ayah korban WIY (50) menuturkan, awalnya sang anak tidak pulang ke rumah seharian pada tanggal 4 Januari 2023, sehingga WIY memutuskan untuk melapor kehilangan di Polsek Sako.

“Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu dan kami kembali lagi ke Polsek, untuk memberitahukan kalau anak kami sudah ketemu,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA :  2 Warga di Malang Dibacok Cerulit, Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir

Dijelaskan WIY, anaknya mengaku tidak pulang karena handphone dia dan temannya dipegang salah satu pelaku. Merasa curiga, WIY melakukan pendekatan terhadap anaknya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

“Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa tujuh pelaku,” katanya. Mengetahui hal itu, WIY melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang agar pelaku cepat ditangkap.

Sebelum diperkisa, korban janji bertemu dengan salah satu pelaku di Simpang Bombat. Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke TKP.

“Saya berontak dan tak bisa melawan karena mereka jumlahnya banyak,” ujarnya.

Enam dari tujuh terduga pelaku telah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan. Keenam pelaku yakni inisial RK, DK, RM, JJ, FR, RZ, yang berusia antara 12 tahun hingga 17 tahun. Demikian diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah.

BACA JUGA :  Selalu Ingin BAB Setelah Minum Kopi? Ini Dia Penyebabnya

“Anggota kita langsung bergerak dan menjemput beberapa pelaku di rumahnya masing-masing. Dari hasil pengembangan akhirnya keenam pelaku kami tangkap semua,” kata Haris, Jumat (27/1/2023).

Dikarenakan pelaku terbilang anak dibawah umur, maka para pelaku dititipkan di Rutan anak dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

“Dari tujuh pelaku, di antaranya ada yang berusia 12 tahun. Dari itu, tempat penahanannya dipisahkan, ada yang kami titipkan di Rutan Anak dan ada juga di LPKS. Kini kami masih terus lengkapi berkasnya,” katanya. (*net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================