“Bahkan, karena ulahnya anak-anak yang ada di desa itu pun ikut terpengaruh,” ujarnya.

Dari penangkapan itu, kata dia, pihaknya berhasil menemukan lima plastik kecil yang berisikan diduga sabu dengan berat 4,10 gram.

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke BNNK OKI untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================