Dia mengatakan, tersangka Nurma merupakan residivis kasus pencopetan yang sudah pernah beraksi di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama hingga akhirnya tertangkap kembali.

BACA JUGA :  Toy Story 5 Berpeluang Pecahkan Rekor Waralaba, Raup Rp9,5 Triliun dalam 12 Hari

“Pelaku menggunakan modus yang sama dalam beraksi dengan cara memepet korban. Saat ini kami masih terus kembangkan untuk korban lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA :  ENHYPEN Umumkan Tur Dunia Blood Saga, Jakarta Masuk Daftar Kota Konser Januari 2027

“Saat ini korban sudah membuat laporan, dan kasus ini sudah kami proses,” katanya. (*/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================