
Dia mengatakan, tersangka Nurma merupakan residivis kasus pencopetan yang sudah pernah beraksi di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Pelaku pernah ditahan atas kasus yang sama hingga akhirnya tertangkap kembali.
“Pelaku menggunakan modus yang sama dalam beraksi dengan cara memepet korban. Saat ini kami masih terus kembangkan untuk korban lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
“Saat ini korban sudah membuat laporan, dan kasus ini sudah kami proses,” katanya. (*/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













