Seorang Wanita Di Bogor Ditangkap Polisi Lantaran Gelapkan Dana Umroh

“Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. Yang dijanjikan pada Desember 2022 berangkat tapi tidak berangkat,” ucap Bismo, kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  PVMBG Laporkan Gunung Marapi Erupsi Malam Ini

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti, berupa print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.

BACA JUGA :  Konsumsi Ini Sebelum Tidur, 3 Minuman Penghancur Lemak Perut

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.(*)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================