Dukung Kegiatan Gemapatas 2023, Pemkab Bogor Lakukan Pencanangan Di Dua Lokasi

kegiatan gemapatas

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) dengan melakukan pencanangan di dua titik lokasi, yakni di Kantor Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal dan di Kecamatan Cijeruk, Jumat (3/2/2023).

Kegiatan Gemapatas 2023 dilakukan serentak di 33 provinsi se-Indonesia. Sebanyak 1 juta patok batas di seluruh Indonesia oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang terpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Hadir pada Gemapatas di Kecamatan Klapanunggal, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Ketua Baznas Kabupaten Bogor, Camat Klapanunggal, Kapolsek Klapanunggal, Kepala Desa Klapanunggal, Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Sup Tofu dan Jamur Bekuah Gurih

Mewakili Plt. Bupati Bogor, Sekda Burhanudin mengungkapkan, hari ini Presiden RI Joko Widodo mencanangkan sejuta patok batas se-Indonesia dan diikuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh Indonesia dengan melibatkan pemerintah daerah dan Forkopimda di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi.

“Program ini program yang sangat baik, yang sangat berpihak kepada masyarakat. Plt Bupati Bogor selalu menekankan bahwa program ini harus sukses berjalan di Kabupaten Bogor karena manfaatnya banyak,” ungkap Burhanudin.

kegiatan gemapatas

Burhanudin menjelaskan, di Kabupaten Bogor dilaksanakan di dua titik, karena BPN nya sudah ada dua yakni Bogor 1 dan Bogor 2. Untuk Bogor 1 dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cijeruk, saya sudah perintahkan Kepala DPKPP mendampingi Kepala Kantor BPN 1 bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra). Sementara dirinya, mengikuti di Bogor 2 yakni di wilayah timur, tepatnya di kantor Desa Klapanunggal.

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

“Jika seluruh tanah sudah bersertifikat, nantinya ada kepastian hukum terhadap bidang tanah tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, tentunya akan meminimalisir terjadinya sengketa tanah. Kemudian memudahkan untuk proses pembangunan, penetapan PBB, serta pemberian perizinan,” jelas Burhanudin. (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================