OPINI
Heru B Setyawan penulis opini dengan judul “Barang Mewah Tidak Selamanya Membuat Bahagia”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Styawan (Pemerhati Pendidikan Bogor)

ASTAGHFIRULLOH begitu penulis ucapkan setelah membaca berita berjudul” Kasus Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Begini Faktanya”. Apakah pelajar Indoneisia darurat perzinahan, apakah moram anak didik bangsa ini mengalami penurunan.

Faktanya adalah sebagai, permohonan izin menikah di Pengadilan Agama Ponorogo tahun 2021, ada 266 dan tahun 2022 ada 191 pemohon. Sedangkan tahun 2023, di pekan pertama tahun 2023 saja sudah ada 7 orang yang mengajukan cerai, rata-rata pelajar SMP dan SMA.

Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun ke atas.

Namun, jika yang  menikah berusiadi bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus mengambil keputusan untuk membatalkan perkawinan tersebut apalagi statusnya seorang pelajar. Pasangan pengantin tersebut harus minta izin ke Pengadilan Agama untuk menikah dini.

Sebagai seorang pendidik dan pemerhati pendidikan, sungguh penulis prihatin dan miris akan kejadian ini.

Ini adalah salah kita semua, terutama pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan.

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Yaitu sekolah, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan orang tua. Kita bukan mau mencari kambing hitamnya, tapi penulis ingin mencari solusinya.

Dengan alasan apapun pelajar dilarang pacaran. Memang sulit untuk melarang pelajar pacaran, pacaran itu sudah umum dilakukan oleh para pelajar di Indonesia.

Padahal jelas-jelas pacaran ini pintu masuknya kemaksiatan yang kemudian akan menuju ke perzinahan.

Atau bahasa lainnya, pacaran itu mendekati perzinahan, seperti ajaran agama Islam, melarang kita untuk mendekati perzinahan.

Mendekati saja tidak boleh apalagi berzina beneran. Terjemahan dari Kitab Suci Al Qur’an  Surat Al-Isra’ ayat 32 adalah,”Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk,”

Repotnya banyak orang tua yang membolehkan buah hatinya berpacaran, kita di sekolah sering menasehati agar murid jangan pacaran, eh orang tuanya membolehkan mereka untyuk pacaran.

BACA JUGA :  Modus Sembuhkan Kesurupan, Guru Silat di Sampang Cabuli Muridnya

Sehingga perlunya saling koordinasi antara pihak sekolah dan orang tua yang buah hatinya sudah pacaran.

Anehnya lagi jawaban dari murid yang sudah pacaran, mereka bilang begini, pacaran itu untuk semangat belajar pak.

Weleh-weleh inilah jebakan super dahsyat dari setan agar anak muda pacaran. Setan dengan sangat lihai untuk menggoda agar manusia selalu melakukan kemaksiatan dan kemungkaran.

Sekali lagi di ajaran Islam itu tidak ada istilah pacaran, yang ada adalah taaruf. Pengertian taaruf adalah saling mengenal sebelum menuju jenjang pernikahan.

Adapun proses taaruf, meliputi mendatangi kedua orang tua calon pasangan, bertukar biodata, bertemu dengan calon tasangan, tetapi tidak berduaan, menjaga Ppndangan dan menutupa aurat, boleh memberikan hadiah pada calon pasangan dan mempersiapkan waktu akad.

Jelas ini berbeda dengan pacaran, baik saatnya anak muda untuk gas pol menuntut ilmu, karena anda adalah calon pemimpin bangsa dan negara. Jayalah Indonesiaku. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================