OPINI
Heru B Setyawan penulis opini dengan judul “Barang Mewah Tidak Selamanya Membuat Bahagia”. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Styawan (Pemerhati Pendidikan Bogor)

ASTAGHFIRULLOH begitu penulis ucapkan setelah membaca berita berjudul” Kasus Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Begini Faktanya”. Apakah pelajar Indoneisia darurat perzinahan, apakah moram anak didik bangsa ini mengalami penurunan.

Faktanya adalah sebagai, permohonan izin menikah di Pengadilan Agama Ponorogo tahun 2021, ada 266 dan tahun 2022 ada 191 pemohon. Sedangkan tahun 2023, di pekan pertama tahun 2023 saja sudah ada 7 orang yang mengajukan cerai, rata-rata pelajar SMP dan SMA.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, diperbolehkan menikah pada usia 19 tahun ke atas.

Namun, jika yang  menikah berusiadi bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus mengambil keputusan untuk membatalkan perkawinan tersebut apalagi statusnya seorang pelajar. Pasangan pengantin tersebut harus minta izin ke Pengadilan Agama untuk menikah dini.

Sebagai seorang pendidik dan pemerhati pendidikan, sungguh penulis prihatin dan miris akan kejadian ini.

Ini adalah salah kita semua, terutama pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan.

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 26 Maret 2024

Yaitu sekolah, Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan orang tua. Kita bukan mau mencari kambing hitamnya, tapi penulis ingin mencari solusinya.

Dengan alasan apapun pelajar dilarang pacaran. Memang sulit untuk melarang pelajar pacaran, pacaran itu sudah umum dilakukan oleh para pelajar di Indonesia.

Padahal jelas-jelas pacaran ini pintu masuknya kemaksiatan yang kemudian akan menuju ke perzinahan.

============================================================
============================================================
============================================================