
“Sopir saya Pak Sandi. Dia mengantar anak saya ke sekolah dan ketika mereka pulang sekolah, tiba-tiba ada banyak penagih utang di apartemen. Menurut orang di apartemen, ada sekitar 30 orang,” ujarn Clara.
Setelah itu, sambung Clara salah satu dari mereka merampas kunci. Untuk memastikan surat tugas yang dibawa Debt Collector, lantas Clara memeriksanya.
“Ternyata BPKB saya yang digadaikan,” sebutnya.
Kepada debt collector, Clara mengatakan bahwa proses pengambilan mobil bisa diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi, bukan paksaan. Sebab, dia hanya ingin memastikan keaslian formulir penagihan utang tersebut.
Terkait kejadian tersebut, Clara mengatakan laporannya kini telah diusut Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 365, 368, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















