
BOGOR-TODAY.COM – Bulan suci Ramadan 1444 H tinggal menghitung minggu. Dengan demikian, umat muslim akan menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Namun, bagaimana bagi mereka yang masih memiliki utang puasa pada Ramadan sebelumnya.
Melansir nu.or.id, Rabu 22 Februari 2023 diwajibkan untuk meng-qadha atau membayar puasa sebelum tiba Ramadan yang akan datang.
Disebutkan, bagi orang-orang yang mengenyampingkan qadha puasa Ramadan padahal dirinya mampu untuk segera membayar hingga datang Ramadan yang akan datang maka hukumnya berdosa dan wajib membayar fidyah.
Fidyah tersebut diharuskan sebagai pengganti atas keterlambatan membayar puasa Ramadan.
Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
وَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan, padahal ia memungkinkan untuk segera membayar hingga datang Ramadan yang akan datang, Fidyah untuknya menjadi berlipat ganda
Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun atau dua kali putaran Ramadan, kewajiban Fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.
Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka tidak ada kewajiban Fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.
Berikut adalah contoh niat Fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija hâdzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhâ’i shaumi ramadhâna fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Aku niat mengeluarkan Fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai Fidyah.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat. Waktu pelaksanaan Fidyah minimal sudah memasuki malam hari (terbenamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Fidyah dengan uang sebagaimana penjelasan di atas, harta yang dikeluarkan untuk Fidyah disyaratkan berupa makanan pokok daerah setempat.
Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.
Itu merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab empat, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.(*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















