Selanjutnya, Ketua Panitia Kegiatan sekaligus sebagai Sub Koordinator SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Maman Nurpadilah menerangkan, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah atau madrasah, bahwa Kepala Sekolah harus memiliki kompetensi.
Salah satu dimensi kompetensi yang terkait dengan pengembangan kurikulum adalah dimensi manajerial dan kompetensi, mengelola pengamanan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
“Untuk membantu pemahaman kepada kepala sekolah dan dalam melaksanakan kebijakan pemulihan pembelajaran melalui implementasi kurikulum mereka. Semoga dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi kepala sekolah yang akan mengimplementasikan kurikulum merdeka di tahun 2023 dan 2024,” pungkas Maman.
Turut hadir yakni, Kadisdik Kabupaten Bogor, Kepala Bakesbangpol, Camat Megamendung, jajaran Kepala Sekolah SMP Swasta Di Kabupaten Bogor. (*)