Sengketa Lahan Sekolah Mengganggu Kegiatan Belajar Siswa, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Turun Tangan

Dengan data tersebut, lanjut Muad, Pemkab Bogor bisa mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga nantinya seluruh sekolah di Kabupaten Bogor dapat tersertifikasi.

“Hal itu juga untuk menghindari masalah-masalah seperti ini seperti yang terjadi sekarang ada sekolah yang digugat oleh ahli waris pemilik lahan,” ujar Muad.

Politisi PDIP ini juga menyangkan adanya gugatan kepada sekolah di tengah kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor yang masih rendah.

“Kita minta Disdik atau dinas terkait segera menyelesaikan persoalan aset karena khawatir dapat menganggu kepada kegiatan belajar mengajar, itu yang kita nggak mau,” kata dia.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Putri Juara Runner Up Piala Uber 2024

“Karena mestinya kita fokus pada peningkatan kualitas pendidikan kita yang saat ini boleh dibilang masih sangat rendah,” imbuhnya.

Sebelumnya, lahan Gedung SDN Pancawati 1, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor disoal.

Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bogor (tergugat 1).

BACA JUGA :  Mahasiswi UPN Yogyakarta Dilecehkan Dosen, Diskors hingga Tak Boleh Mengajar 2 Tahun

Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (tergugat 2) digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris terhadap kepemilikan lahan seluas 504 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan gedung sekolah dasar tersebut.

Masalah ini, bahkan sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Berdasarkan data yang diunggah PN Cibinong, perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN Cbi tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis 9 Maret besok. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================