Sengketa Lahan Sekolah Mengganggu Kegiatan Belajar Siswa, Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor Turun Tangan

komisi

BOGOR-TODAY.COM – Sengketa lahan SDN 1 Pancawati, Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor bikin geram komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, pasalnya mengganggu kegiatan belajar siswa.

Ahli waris pemilik lahan itu menggugat pihak sekolah untuk mengambil tanah warisan tersebut, membuat DPRD Kabupaten Bogor pun turun tangan.

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim mengatakan, seharusnya masalah tersebut bisa diantisipasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

“Harusnya ini tidak terjadi, Disdik pasti punya data lahan itu milik siapa, kenapa ini dibiarkan terjadi, kasihan siswa yang mau belajar,” kata Muad.

Menurut Muad, ahli waris memiliki hak untuk menggugat atau mengambil kemabli lahan itu, asalkan memiliki bukti dan data yang cukup.

“Sekarang kan sudah masuk di Pengadilan, biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah punya ahli waris atau milik aset daerah,” kata Muad.

Kasus serupa kerap terjadi di Bumi Tegar Beriman ini, namun tidak pernah dijadikan pembelajaran yang baik oleh DIsdik.

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

“Saya minta Disdik Kabupaten Bogor mulai mengiventarisir seluruh aset milik sekolah, jangan sampai kasus ini terus berulang-ulang,” tegas pilitisi PDIP itu.

“Kita di Komisi IV sudah beberapa kali menggelar rapat dengan Disdik untuk membahas persoalan ini. Bahkan kita telah meminta Disdik mendata mana saja sekolah yang merupakan aset daerah, yang bermasalah dan yang belum disertifikasi,” paparnya.

Dengan data tersebut, lanjut Muad, Pemkab Bogor bisa mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga nantinya seluruh sekolah di Kabupaten Bogor dapat tersertifikasi.

“Hal itu juga untuk menghindari masalah-masalah seperti ini seperti yang terjadi sekarang ada sekolah yang digugat oleh ahli waris pemilik lahan,” ujar Muad.

Politisi PDIP ini juga menyangkan adanya gugatan kepada sekolah di tengah kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor yang masih rendah.

“Kita minta Disdik atau dinas terkait segera menyelesaikan persoalan aset karena khawatir dapat menganggu kepada kegiatan belajar mengajar, itu yang kita nggak mau,” kata dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

“Karena mestinya kita fokus pada peningkatan kualitas pendidikan kita yang saat ini boleh dibilang masih sangat rendah,” imbuhnya.

Sebelumnya, lahan Gedung SDN Pancawati 1, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor disoal.

Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bogor (tergugat 1).

Dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (tergugat 2) digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris terhadap kepemilikan lahan seluas 504 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan gedung sekolah dasar tersebut.

Masalah ini, bahkan sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Berdasarkan data yang diunggah PN Cibinong, perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN Cbi tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis 9 Maret besok. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================