Mengutip kitab Fiqih, sebagian besar ulama dari mazhab empat seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa mimpi keluar mani di siang hari saat puasa tidak membatalkan puasa.
Pendapat itu merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mimpi itu “mimpi basah” dari Allah. Apabila seseorang mengalaminya maka dia harus mandi.”
Apabila dihubungkan dengan puasa, maka hadits itu menyatakan bahwa mimpi basah di luar kesadaran tidak membatalkan puasa.
Namun, setiap seseorang mengalami mimpis basah di siang hari saat berpuasa tentunya diwajibkan untuk mandi junub.
Jika belum bersuci dengan cara mandi junub yang benar sesuai syarat, maka tidak diperkenankan melaksanakan salat, membaca Qur’an hingga masuk masjid. (*)