Soal Parkir Liar di Stadion Pakansari, DPRD Kabupaten Bogor Sentil Dishub

KETUA DPRD KABUPATEN BOGOR
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta Dishub menertibkan parkir liar di Stadion Pakansari, demi kenyamanan warga. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COMBeberapa waktu lalu sempat heboh jadi perbincangan di media sosial soal parkir liar mahal di Stadion PakansariKabupaten Bogor.

Dalam video tersebut, warga yang nongkrong di area Stadion PakansariKabupaten Bogor digetok parkir liar sebesar Rp 5.000, padahal warga hanya duduk-duduk doang di trotoar.

Warga yang tak terima dengan parkir liar yang mahal itu,langsung memvideokannya, lalu kemudian mengunggahnya di media sosial.

Sontak, warga net pun langsung membanjiri kolom komentar dengan berbagai cacian, umpatan dan makian terhadap pelaku parkir liar di Stadion PakansariKabupaten Bogor.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyoroti parkir liar di Stadion Pakansari, mengingat ketentuan parkir di tepi jalan sudah diatur Undang-Undang dan peraturan Bupati.

“Segala hal yang menyangkut retribusi perparkiran, tentunya harus mengacu kepada ketentuan tersebut,” ujar Rudy Susmanto kepada sejumlah wartawan.

DPRD meminta persoalan parkir liar di kawasan Stadion Pakansari ini, harus segera diselesaikan, sebab imbasnya banyak masyarakat beranggapan bahwa kawasan ini berbayar.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

DPRD mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat soal biaya parkir. Apalagi di bulan puasa Ramadan 1444 H ini.

Banyak masyarakat sedang ngabuburit malah diberi tiket parkir. Masyarakat yang hanya nongkrong di dekat kendaraannya pun kerap kali ditagih uang parkir.

Untuk itu, DPRD sudah meminta Dinas Perhubungan menertibkan pengelolaan parkir dengan catatan tarif sesuai dan kendaraan dijaga dengan baik.

“Kami minta Dinas Perhubungan segera menertibkan, selama pengelola tersebut adalah pengelola yang betul yang sesuai, tentunya kita juga mengizinkan untuk dilaksanakan parkir,” tegas dia.

“Tarifnya harus sesuai. Namanya parkir orang itu kan menyimpan kendaraannya diamankan ditata. Tapi kalau orang duduk-duduk ya jangan diberikan retribusi parkir,” imbuh politisi Gerindara itu.

DPRD juga menyoroti banyaknya praktik tagihan parkir kepada masyarakat padahal mereka hanya duduk-duduk di dekat kendaraannya.

Rudy menekankan bahwa juru parkir harus bisa membedakan mana yang sedang memarkir motor lalu nongkrong, dan mana yang memarkir motor lalu pergi dengan urusannya.

“Namanya parkir itu orang berhenti nitip motor orangnya pergi. Kalau ini kan tidak, mereka hanya nongkrong di depan motornya sendiri,” kata dia.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 19 April 2024

Jangan sampai ada kesan bahwa, melewati Stadion Pakansari seperti berbayar. Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus Dishub Kabupaten Bogor, agar tidak jadi polemik.

Sementara itu terkait video viral parkir liar, netizen ramai-ramai mengomentari video tersebut dengan keluhan yang sama. Banyak yang tidak pro dengan adanya tindak parkir liar di wilayah Bogor.

“Kang parkir epriwer, mana di stempel karang taruna,” tulis akun @mnurfala.

“Makan tuh ormas ormas. yang punya temen ormas mending ati ati,” komentar akun @YokaLa.

“Karang taruna apa ormas tuh pungli segala wkwkwk malu bngtt anjrr,” komentar akun @Hepri.

Namun tidak sedikit netizen yang menyalahkan tindakan warga dalam video viral itu. Sebab di jalan tersebut terlihat jelas ada tanda dilarang parkir.

“Pungli salah, parkir di situ juga salah. Terus yang sebenernya salah siapa?,” komentar akun @ekky_fahr.

“Elu juga salah bambang, itu bukan buat berhenti motor,” komentar akun @semboya. ***

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================