Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Tersangka, Wilayah Bogor Barat Sasaran Empuk Peredaran Narkoba

Bismo membeberkan, terkait wilayah ditangkapnya para tersangka dengan rata-rata usia 27 tahun ini, paling banyak ditangkap di wilayah Bogor Barat.

“Bogor Utara dua orang, Bogor Timur dua orang, Bogor Selatan dua orang, Bogor Tengah empat orang, serta Bogor Barat lima orang dan terakhir Tanah Sareal satu orang,” bebernya.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Tinjau Penanganan Longsor dan Kebakaran di Kota Bogor
Para tersangka peredaran Narkoba saat di Ekspose oleh Polresta Bogor kota. Foto: (Bogor-today.com)

Bismo menerangkan, 21 orang tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenai ancaman sesuai dengan narkotika yang diedarkannya.

Ancaman pidana 111 dan 112 UU Narkotika 35/2009 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

BACA JUGA :  Bencana Tanah Longsor di Lebak Kantin, Dedie Rachim: 18 Titik Bencana di Kota Bogor

“Untuk obat keras tertentu dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk pidananya 10 tahun, denda Rp 1 miliar,” terangnya.

“Kami juga masih melakukan pengembangan terkait kasus narkoba ini,” pungkas Bismo. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================