Revisi Perda RTRW 2016-2036 Tak Kunjung Selesai, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Desak Pemkab  

BOGOR-TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah melakukan revisi perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor tahun 2016-2036, namun hingga kini tak kunjung beres, hal itu membuat Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor kesal.

Pembahsan revisi perda RTRW 2016-2036 kembali dibahas Kelompok Kerja (Pokja) Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Jawa Barat. Pembahasan revisi RTRW ini sempat terhenti selama dua tahun silam, akhirnya Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor mendesak pemkab segera dibereskan.

Salah seorang Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar mengatakan, proses revisi RTRW ini sejatinya sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2020.

Namun, karena ada Undang-undang Cipta kerja yang turun dari pusat sehingga akhirnya revisi perda RTRW 2016-2036 harus terhenti selama dua tahun.

“Revisi perda RTRW 2016-2036, Perda 11 Tahun 2016 sebetulnya sudah dua tahun yang lalu dibahas, tapi selama dua tahun ini terkendala,” kata beben.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Penyebab terhentinya perda RTRW 2016-2036, karena ada pengesahan UU Cipta Kerja, sehingga disesuaikan terus termasuk di tahun ini.

“Padahal sudah masuk juga di Bapemperda, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang akan dibahas di tahun ini,” imbuh dia.

Tertundanya perda RTRW 2016-2036 ini bukan hanya karena UU Cipta kerja, tapi juga karena usulan dari bupati Bogor juga sampai bulan Juli 2022 lalu masih belum siap.

Baik dari eksekutif maupun secara akademik memang belum siap. Namun, DPRD Kabupaten Bogor berharap penyelesaian revisi perda RTRW 2016-2036 tidak lagi ditunda dan selesai tahun 2023 ini.

Terpisah, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengaku, revisi perda RTRW 2016-2036 Kabupaten Bogor sudah kembali masuk dalam pembahasan di provinsi.

“Saat ini revisi perda RTRW 2016-2036 sedang dalam menanggapi evaluasi dan masukan-masukan dari Pokja FPR Jawa Barat,” kata Suryanto.

Suryanto mengatakan, revisi perda RTRW 2016-2036 Kabupaten Bogor ditargetkan selesai pada tahun ini sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

“Bagi daerah yang sedang menyusun perda RTRW agar selesai tahun 2023 ini, itu edaran Kemendagri nya,” papar Suryanto.

Percepatan perda RTRW 2016-2036 itu, kata dia, akan diintegrasikan ke dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.

Di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penelaahan tentang Perda 11 Tahun 2016 ini apakah masih relevan digunakan atau tidak.

“Setelah itu terkendal aturan UU Cipta Kerja, maka di tahun ini kembali melaksanakan diskusi konsultasi publik ke dua penyusun revisi perda RTRW 2016-2036,” katanya.

Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kabupaten Bogor RTRW 2016-2036 merupakan rujukan utama dalam memberikan rekomendasi teknis.

“yakni teknis pembangunan infrastruktur dan penerbitan perizinan pemanfaatan ruang untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah berkualitas di Kabupaten Bogor ini,” pungkasnya. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================