Sebelumnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa, pihaknya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Politisi Partai Gerindra Iwan Setiawan itu juga mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai boleh atau tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik kebaran.
“Saya belum tau nih. Kalau pemerintah pusat memperbolehkan saya perbolehkan, kalau pemerintah pusat melarang ya kami larang,” ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Meski begitu, secara pribadi Iwan Setiawan tak melarang para ASN memanfaatkan kendaraan operasional atau mobil dinas untuk mudik.
Sebab menurutnya, tak semua ASN yang ingin mudik memilik kendaraan pribadi untuk digunakan mudik.
“Tapi banyak juga ASN yang tidak punya mobil, secara pribadi kami persilahkan kendaraan dinas untuk mudik,” katanya.
Seperti diketahui, arus mudik lebaran 1444 H di prediksikan akan terjadi pada 20 hingga 21 April 2023.
“Mungkin untuk mudik yang jauh kali ya (dilarang). Untuk silaturahmi di dalam Kabupaten Bogor boleh-boleh saja menggunakan mobil dinas,” kata Iwan belum lama ini.
“Jadi kendaraan dinas untuk mudik jarak dekat bisa dipakai. Tetapi untuk mudik ratusan kilo, janganlah. Itu kan mobil untuk kerja,” pungkasnya. (*)