
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dijerat Pasal 2 juncto pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO),” urai Bismo.
Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Aminah mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bogor.

Menurutnya, TPPO merupakan kasus tindak pidana terbesar kedua di dunia yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak dan telah menjadi isu nasional sehingga perlu perhatian serius.
“Bukan hanya Aparat Penegak Hukum (APH), tapi juga seluruh masyarakat untuk sama-sama memberantas kasus TPPO ini,” kata Dede.
Dengan demikian, Dede mengimbau kepada orang tua untuk lebih peka atas segala macam perubahan yang terjadi pada anak. Seperti gaya hidup, penghasilan di luar sewajarnya yang dimiliki usia anak dan usia sekolah.***
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















