Remaja
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. Foto : Bambang Supriyadi/bogortoday

BOGOR-TODAY.COM – 6 remaja di Bogor jadi korban trafficking atau perdagangan orang, modusnya para korban dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dengan gaji sebesar 4 hingga 5 juta per bulan.

Faktanya, para korban tidak bekerja dengan apa yang dijanjikan pelaku, justru dijual kepada pria hidung belang.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan modus pelaku menjerat korbannya melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji yang besar.

“Korban ini dijajakan via aplikasi MiChat dengan tarif Rp200 ribu sampai 250 ribu sekali kencan,” terang Bismo, Senin 12 Juni 2023.

Bismo menyebut, para pelaku menyediakan f di sejumlah penginapan hingga kos-kosan di Kota Bogor.

Seperti Red House di Jalan Pandu, Apartemen Bogor Valey, Red Doors di kawasan Sudirman, hingga kos-kosan di kawasan Bogor Barat dan Timur Kota Bogor.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030
remaja
9 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digiring ke Makopolresta Bogor Kota. Foto : Bambang Supriyadi/bogortoday

“9 tersangka yang diamankan diantaranya 7 orang dewasa dan 2 anak masih di bawah umur. Kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Kota Bogor,” tutur Bismo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan dijerat Pasal 2 juncto pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO),” urai Bismo.

Sementara itu, Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Aminah mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota yang telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Kota Bogor.

BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing
remaja
Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Aminah. (Foto : Bambang Supriyadi/bogortoday)

Menurutnya, TPPO merupakan kasus tindak pidana terbesar kedua di dunia yang menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak dan telah menjadi isu nasional sehingga perlu perhatian serius.

“Bukan hanya Aparat Penegak Hukum (APH), tapi juga seluruh masyarakat untuk sama-sama memberantas kasus TPPO ini,” kata Dede.

Dengan demikian, Dede mengimbau kepada orang tua untuk lebih peka atas segala macam perubahan yang terjadi pada anak. Seperti gaya hidup, penghasilan di luar sewajarnya yang dimiliki usia anak dan usia sekolah.***

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================