
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi telah menerapkan 4 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka.
Menurut Iman kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 6 tersangka lainnya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,” tutur Iman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menetapkan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” tutupnya. (Mutia Dheza Cantika)
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















