BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor berhasil membekuk 4 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Perumahan Ambar 3 Blok L5 No 10 Desa ancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, polisi menemukan 61 orang jadi korban.
4 tersangka itu di antaranya, LS (49) merupakan penyalur di Medan, AK (37) dan RA (32) sebagai penampung di Rancabungur, serta S alias ED (63) perekrut dari Facebook.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut para pelaku ini mengiming-imingi korban dengan cara menawarkan pekerjaa di Negeri Jiran, Malaysia.
“Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 22 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 39 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan (Malaysia, red),” jelas Iman kepada wartawan di Makopolres Bogor, Cibinong, Rabu 14 Juni 2023.