BOGOR-TODAY.COMPolres Bogor berhasil membekuk 4 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Perumahan Ambar 3 Blok L5 No 10 Desa ancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menemukan 61 orang jadi korban.

4 tersangka itu di antaranya, LS (49) merupakan penyalur di Medan, AK (37) dan RA (32) sebagai penampung di Rancabungur, serta S alias ED (63) perekrut dari Facebook.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyebut para pelaku ini mengiming-imingi  korban dengan cara menawarkan pekerjaa di Negeri Jiran, Malaysia.

TPPO
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin didampingi Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat memberikan keterangan pers terkait TPPO di Makopolres, Rabu 14 Juni 2023. Foto : Mutia/bogortoday

“Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 22 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 39 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan (Malaysia, red),” jelas Iman kepada wartawan di Makopolres Bogor, Cibinong, Rabu 14 Juni 2023.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), polisi telah menerapkan 4 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka.

Menurut Iman kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap 6 tersangka lainnya dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya,” tutur Iman.

BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menetapkan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” tutupnya. (Mutia Dheza Cantika)

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================