
Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)
KEMENTRIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup 23 Kampus Perguruan Tinggi Swasta.
Penutupan tersebut karena beberapa penyebab, mulai dari praktik jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Astaghfirullah dan penulis mengelus dada atas kejadian yang sangat memalukan ini di dunia pendidikan. Karena pendidikan adalah benteng terakhir dari moral suatu bangsa.
Jika dunia pendidikan saja seperti ini? Bagaimana di bidang yang lain, pastilah minimal sama atau bahkan lebih parah lagi.
Mengapa penulis katakan pelacur pendidikan, karena seorang pelacur itu menjual dirinya dengan uang untuk melayani hubungan layaknya suami istri kepada laki-laki hidung belang.
Sama seperti praktik jual beli ijazah, seharusnya untuk mendapatkan ijazah itu harus mengikuti semua perkuliahan.
Mengerjakan semua tugas, mengikuti sidang, membuat skripsi (S1), tesis (S2) dan disertasi (S3).
Pembeli ijazah ini enak-enakan atau ongkang-ongkang di atas kursi goyang dapat ijazah, tanpa melakukan perkuliahan.
Dan syarat-syarat yang lain seperti yang disebutkan di atas. Dengan uang semua urusan jadi beres, termasuk membeli ijazah.
Tapi ingat bro, yang namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, pasti ada kelemahannya atau ada celahnya.
Sehingga terbongkar juga akhirnya. Kalau sudah begini kan ribet dan malunya minta ampun.
Mengapa terjadi jual beli ijazah, banyak alasan, tapi yang jelas karena ingin jalan pintas dan tidak punya ilmu serta iman.
Ada juga beli ijazah karena adanya persyaratan ijazah, seperti dulu syarat untuk mengajar jadi guru minimal S1.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















