PELACUR DAN KORUPTOR  PENDIDIKAN

Dan syarat mengajar seorang dosen adalah S2. Hal ini mendorong seseorang untuk membeli ijazah.

Kemudian mengapa penulis katakan koruptor pendidikan, karena biasanya koruptor itu merekayasa kegiatan (fiktif), membuat tanda tangan palsu, menyuap.

Dan memberi hadiah yang berhubungan dengan kekuasaan, memarkup anggaran, menggelembungkan anggaran dan semua kegiatan dan tindakan yang melanggar hukum.

Pengertian korupsi Menurut Undang-Undang Noomor 20 Tahun 2001 Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain.

Atau korupsi yang berakibat sangat merugikan negara atau perekonomian sebuah negara.

Ya mereka melaksanakan pembelajaran fiktif, sehingga yang mereka dilakukan dengan membuat jadwal kuliah fiktif, daftar staf fiktif, daftar staf pengajar fiktif, foto kegiatan pembelajaran fiktif.

BACA JUGA :  8 Kebiasaan Sederhana yang Dapat Membantu Anak Tumbuh Lebih Cerdas dan Percaya Diri

Pokoknya semua fiktif, kecuai satu yang tidak fiktif, yaitu rasa takut mereka jika kejahatannya nanti ketahuan.

Dan terakhir yang paling parah adalah mereka ngembat juga uang orang miskin, yaitu penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Besarnya KIP Kuliah per siswa/i adalah yang terbesar hingga Rp 12 juta per semester. Belum termasuk bantuan biaya hidup yang diberikan tiap bulan.

Bantuan untuk orang miskin saja diembat apalagi bantuan yang lain, mirip seperti korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Mensos.

BACA JUGA :  Kemdiktisaintek Siapkan Bantuan Operasional untuk Perguruan Tinggi Swasta, DPR Beri Dukungan Penuh

Seorang koruptor itu cinta dunia, apa saja dilakukan asal dapat uang. Koruptor itu rakus bin waduk, punya uang 1 milyar, ingin punya 10 milyar, kemudian ingin punya uang 1 trilyun.

Maka pada opini penulis sebelumnya, penulis pernah mengusulkan agar dihukum mati saja koruptor kelas kakap, biar ada efek jera. Jayalah Indonesiaku. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================