
Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati Pendidikan)
KEMENTRIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup 23 Kampus Perguruan Tinggi Swasta.
Penutupan tersebut karena beberapa penyebab, mulai dari praktik jual beli ijazah, pembelajaran fiktif hingga penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Astaghfirullah dan penulis mengelus dada atas kejadian yang sangat memalukan ini di dunia pendidikan. Karena pendidikan adalah benteng terakhir dari moral suatu bangsa.
Jika dunia pendidikan saja seperti ini? Bagaimana di bidang yang lain, pastilah minimal sama atau bahkan lebih parah lagi.
Mengapa penulis katakan pelacur pendidikan, karena seorang pelacur itu menjual dirinya dengan uang untuk melayani hubungan layaknya suami istri kepada laki-laki hidung belang.
Sama seperti praktik jual beli ijazah, seharusnya untuk mendapatkan ijazah itu harus mengikuti semua perkuliahan.
Mengerjakan semua tugas, mengikuti sidang, membuat skripsi (S1), tesis (S2) dan disertasi (S3).
Pembeli ijazah ini enak-enakan atau ongkang-ongkang di atas kursi goyang dapat ijazah, tanpa melakukan perkuliahan.
Dan syarat-syarat yang lain seperti yang disebutkan di atas. Dengan uang semua urusan jadi beres, termasuk membeli ijazah.
Tapi ingat bro, yang namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, pasti ada kelemahannya atau ada celahnya.
Sehingga terbongkar juga akhirnya. Kalau sudah begini kan ribet dan malunya minta ampun.
Mengapa terjadi jual beli ijazah, banyak alasan, tapi yang jelas karena ingin jalan pintas dan tidak punya ilmu serta iman.
Ada juga beli ijazah karena adanya persyaratan ijazah, seperti dulu syarat untuk mengajar jadi guru minimal S1.
Dan syarat mengajar seorang dosen adalah S2. Hal ini mendorong seseorang untuk membeli ijazah.
Kemudian mengapa penulis katakan koruptor pendidikan, karena biasanya koruptor itu merekayasa kegiatan (fiktif), membuat tanda tangan palsu, menyuap.
Dan memberi hadiah yang berhubungan dengan kekuasaan, memarkup anggaran, menggelembungkan anggaran dan semua kegiatan dan tindakan yang melanggar hukum.
Pengertian korupsi Menurut Undang-Undang Noomor 20 Tahun 2001 Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain.
Atau korupsi yang berakibat sangat merugikan negara atau perekonomian sebuah negara.
Ya mereka melaksanakan pembelajaran fiktif, sehingga yang mereka dilakukan dengan membuat jadwal kuliah fiktif, daftar staf fiktif, daftar staf pengajar fiktif, foto kegiatan pembelajaran fiktif.
Pokoknya semua fiktif, kecuai satu yang tidak fiktif, yaitu rasa takut mereka jika kejahatannya nanti ketahuan.
Dan terakhir yang paling parah adalah mereka ngembat juga uang orang miskin, yaitu penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Besarnya KIP Kuliah per siswa/i adalah yang terbesar hingga Rp 12 juta per semester. Belum termasuk bantuan biaya hidup yang diberikan tiap bulan.
Bantuan untuk orang miskin saja diembat apalagi bantuan yang lain, mirip seperti korupsi Bantuan Sosial (Bansos) beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Mensos.
Seorang koruptor itu cinta dunia, apa saja dilakukan asal dapat uang. Koruptor itu rakus bin waduk, punya uang 1 milyar, ingin punya 10 milyar, kemudian ingin punya uang 1 trilyun.
Maka pada opini penulis sebelumnya, penulis pernah mengusulkan agar dihukum mati saja koruptor kelas kakap, biar ada efek jera. Jayalah Indonesiaku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















