
“Kalau itu memang, dia (ketua komite) anaknya tidak bersekolah disitu, seharusnya ada penggantian. Tapi kan, yang terbaik adalah komite itu sebagai gambaran walimurid terkait dengan keadaan sekolah,” kata dia.
“Jadi tidak boleh juga, komite melakukan tindakan tanpa dilandaskan musyawarah,” jelasnya menambahkan.
Rudy Susmanto juga meminta, sikap tegas dari Disdik Kabupaten Bogor, selaku pihak yang berwenang dalam menyelesaikan polemik antara walimurid dengan komite sekolah tersebut.
“Dinas harus tegas, karena kepala dinasnya sendiri sudah mengeluarkan imbauan bahwa di setiap SDN dan SMP Negeri milik Pemkab Bogor tidak dibenarkan adanya pungutan-pungutan seperti yang terjadi di SDN Pakansari 01 ini,” tukasnya.
Sekedar diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menolak adanya kegiatan wisuda di tingkat TK/Paud, SD dan SMP. Setelah sejumlah orang tua murid melayangkan protes ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan ia juga mempertegas bahwa wisuda yang digelar diluar sekolah sangat tidak dianjurkan, karena membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga memberatkan orang tua murid. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















