Begini Hukum Memakan Daging Hewan Kurban Sendiri

HEWAN KURBAN-BOGOR TODAY
Orang yang berkurban disebut Muqorib atau Shohibul Qurban, lantas bolehkah dia memakan daging hewan kurban sendiri. (FOTO : Dok. BOGOR TODAY)

BOGOR-TODAY.COM – Ada banyak hal yang perlu diperhatikan sebelum menunaikan ibadah kurban pada momen Idul Adha atau Idul Kurban. Kira-kira, apa hukum memakan daging hewan kurban sendiri?

Yuk kita simak ulasan berikut ini mengenai hukum memakan daging hewan kurban milik sendiri.

Sebagai informasi, orang yang berkurban disebut Muqorib atau Shohibul Qurban, lantas bolehkah dia memakan daging hewan kurban sendiri.

Badan Amil Zakat Nasional menjabarkan orang-orang yang berhak menerima kurban. Salah satunya yakni Muqorib atau orang yang berkurban.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Shohibul Qurban berhak mendapat sepertiga daging kurbannya sendiri. Namun bagian yang didapat tidak boleh dijual baik daging, bulu maupun kulitnya.

Mengenai hak orang yang berkurban tersebut mengacu pada hadis riwayat Ahmad, di mana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya”. (HR Ahmad).

BACA JUGA :  Cocok untuk Penderita Diabetes, Ini Dia 7 Cemilan yang Enak, Sehat, dan Aman

Yang lainnya yang juga berhak menerima daging kurban yakni tetangga sekitar, teman, dan kerabat sekitar meskipun tergolong berkecukupan. Mereka mendapat sepertiga bagian juga.

Terakhir yakni fakir miskin. Mereka juga berhak mendapat sepertiga bagian. Sebab tujuan dari kurban ialah saling berbagi kepada yang membutuhkan.

Jatah daging hewan kurban yang didapat Shohibul Qurban juga boleh diberikan untuk fakir miskin.

============================================================
============================================================
============================================================